Viral Bir 0% Alkohol, Apakah Halal Dikonsumsi?
Minuman bir dengan label 0% alkohol yang diproduksi oleh merek-merek minuman beralkohol sering dijumpai di pasaran. Produk-produk tersebut pun telah terbukti tidak mengandung alkohol. Oleh karena itu, hal ini menjadi perbincangan oleh masyarakat Muslim. Apakah bir 0% alkohol ini halal untuk dikonsumsi?
Dilansir dari Kumparan.com, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa MUI tidak dapat melakukan sertifikasi halal pada produk tersebut (Bir 0% Alkohol). Tak hanya itu, Hasanuddin juga menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa memproses sertifikasi halal terhadap bir 0% alkohol karena menggunakan nama yang mengarah kepada produk haram.
Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI, Ade Suherman, pada program Bincang Halal di akun Instagram resmi LPPOM MUI juga mengatakan bahwa MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 yang membahas tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang diharamkan dalam Islam. Berdasarkan fatwa tersebut, maka bir 0% alkohol, serta wine non-alkohol, rootbeer, hingga es krim rasa rum raisin juga haram untuk dikonsumsi.
LPPOM MUI menegaskan bahwa kehalalan suatu produk tidak hanya bergantung dengan kandungan produk tersebut saja, melaikan juga dengan penamaan produk tersebut. Jadi, Sobat Halalin harus cermat ya dalam memilih makanan dan minuman untuk dikonsumsi!
Baca juga: Ganti Bahan Alkohol dengan Bahan Simple Ini!