You must know, these are the 3 criteria for halal food according to Islam

Islam regulates all problems in the lives of its people including food. The food consumed by a Muslim is required to be halal. This is written in one of the verses in the Qur’an, namely Surah Al Maidah (5) verse 88.

Why does Islam require a Muslim to eat halal food? The food consumed not only affects physical health, but also affects the spirit and faith. The food we eat becomes energy and flesh, which we use to worship and do good. As a Muslim, the purpose of worship is of course to get the pleasure of Allah Subhanahu wa ta’ala.

Therefore, a Muslim must know what are the criteria for halal food that have been set according to the Qur’an and Sunnah, in order to be protected from consuming haram food.

Halal food must meet 3 criteria, citing the sdit.alhasanah.sch.id page:

  1. Halal in appearance according to Shari’a law, not included in the forbidden food.
  2. Halal in terms of how to get it, not stolen or bought from illegal money.
  3. Halal in terms of processing methods, for example, animals must be slaughtered by saying bismillah first.

(Bahasa Indonesia)

Kalian wajib tahu, ini 3 Kriteria Makanan Halal menurut Islam

Islam mengatur seluruh masalah dalam kehidupan umatnya termasuk makanan. Makanan yang dikonsumsi seorang muslim disyaratkan harus halal. Hal itu tertulis di dalam salah satu ayat dalam Al Quran yakni surat Al Maidah (5) ayat 88.

Mengapa Islam mengharuskan seorang muslim makan makanan yang halal? Makanan yang dikonsumsi tidak saja memengaruhi kesehatan fisik, namun juga akan memengaruhi ruhiyah dan keimanan. Makanan yang dikonsumsi akan menjadi tenaga dan daging, yang dengannya kita gunakan untuk beribadah dan berbuat baik. Sebagai muslim, tujuan ibadah tentunya agar mendapat ridho dari Allah Subhanahu wa ta’ala.

Maka dari itu, seorang muslim harus mengetahui apa saja kriteria makanan halal yang sudah ditetapkan sesuai Al Quran dan Sunnah, agar terjaga dari mengonsumsi makanan haram.

Makanan halal harus memenuhi 3 kriteria, mengutip pada laman sdit.alhasanah.sch.id:

  1. Halal secara wujud menurut hukum syariat, tidak termasuk dalam makanan yang diharamkan.
  2. Halal dari sisi cara mendapatkannya, bukan hasil curian atau dibeli dari uang yang haram.
  3. Halal dari sisi cara pengolahannya, misalnya hewan harus disembelih dengan menyebut bismillah lebih dahulu.

Baca juga:

4 tips Menemukan Makanan Halal di Taiwan dengan mudah