Makanan Bertabur Emas, Halalkah Dikonsumsi?

0

Belakangan ini makanan menggunakan topping emas menjadi trend. Lantas bagaimanakah Islam memandang hukum mengonsumsi makanan bertabur emas tersebut?

Di dalam Islam sendiri, kita dianjurkan untuk memakan makanan yang baik lagi halal sebagaimana firman Allah Swt dalam surat Al-Baqarah ayat 168, pada ayat ini terdapat perintah memakan makanan yang halal, baik cara memperolehnya atau zatnya. Selain halal, makanan juga harus yang baik, artinya aman, sehat dan tidak berlebihan.

Menurut medis, emas yang dikonsumsi sama sekali tidak mengandung khasiat apa-apa kepada tubuh. Perlu diingat bahwa emas di sini bukan berupa gelang atau cincin yang lalu kemudian dikunyah, namun ada emas khusus yang disebut edible gold (emas yang bisa dimakan).

Syekh Sulaiman bin Umar bin Muhammad Al-Bujairimi dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala Al-Khatib (juz 1 halaman 362) menjelaskan perihal kebolehan mengonsumsi makanan bertabur emas yang telah dilebur, selama hal tersebut tidak menimbulkan efek negatif pada tubuh.

pada dasarnya boleh-boleh saja mengonsumsi makanan bertabur emas, namun jika khawatir hal tersebut dapat menyia-nyiakan harta maka sebaiknya dihindari. Wallahu a’lam.

Bagaimana menurut kamu? berani mencobanya?

Baca Juga: Gabin and Taro Sphere for $10 NTD in Taiwan, Appetizing Filling!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *