Apakah Permen Sudah Pasti Halal? Ini dia Titik Kritisnya
Secara umum permen mengandung bahan dasar berupa gula, perisa, dan pewarna. Ketiganya memiliki titik kritis haram masing-masing.
Cara membuat gula menjadi lebih putih, biasanya gula harus melalui proses pemurnian, prosesnya membutuhkan bahan dekolorisasi yang menggunakan arang aktif. Bahan ini dapat terbuat dari tulang, kayu, atau bambu. Perlu diwaspadai apabila menggunakan arang aktif dari tulang, sebab bisa saja berasal dari tulang babi atau hewan yang disembelih tidak sesuai syar’i.
Perisa bisa mengandung bahan-bahan yang berasal dari senyawa sintetis kimia, tumbuhan, dan hewan. Apabila perisa mengandung bahan asal hewan, maka harus dipastikan bahwa perisa ini berasal dari hewan halal yang disembelih secara syar’i. Selain itu, perisa yang mengandung etanol juga perlu diperiksa, jangan sampai etanol tersebut bersumber dari zat-zat yang termasuk khamar.
Begitu pun dengan pewarna (colorings) makanan yang juga dapat berasal dari bahan sintetis dan alami. Pewarna sintetis disukai produsen makanan karena memiliki tingkat kestabilan warna yang cukup baik serta harga yang relatif murah. Meskipun tidak mengandung bahan haram, penggunaan yang berlebihan dapat berdampak tidak baik pada kesehatan manusia yang mengonsumsinya.
“Beberapa pewarna berbahan alami menggunakan gelatin sebagai penstabil. Dalam hal ini, sumber gelatin harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syar’i,” papar Ir. Muti Arintawati, M.Si., Wakil Direktur Lembaga Penelitian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). (HalalMUI)
Mendeteksi Halal dan Haram Permen
Cara mendeteksi halal atau haram suatu produk, kita bisa melihat label pada kemasan yang mencantumkan bahan-bahan produk. Salah satu istilah popular yang sering tercantum dalam permen adalah whey dan lactose. Keduanya berbahan dasar susu. Hal yang menjadi titik kritis haram adalah prosesnya, karena bisa merupakan produk samping industri keju yang menggunakan enzim tertentu selama proses pembuatannya. Enzim tersebut bisa bersumber dari hewan maupun mikrobial. (HalalMUI)
Prof. Ir. Khaswar Syamsu, MSc. PhD, Kepala Pusat Kajian Sains Halal (Halal Science Center) IPB dan Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI menjelaskan bahwa dalam konteks sertifikasi halal, fasilitas produksi juga menjadi hal penting untuk dicermati. “Bisa jadi permen berbahan halal diproduksi dengan fasilitas yang sama dengan permen berbahan haram atau permen yang tidak jelas kehalalannya. Dengan begitu, permen berbahan halal bisa tercampur dengan atau terkontaminasi oleh bahan haram dan/atau najis,” jelasnya.
Cara paling mudah untuk mengenali halal dan haram suatu produk adalah dengan melihat label atau logo halal. Produk yang sudah berlogo atau berlabel halal MUI insya Allah dapat dipastikan halal, baik dilihat dari segi bahan maupun fasilitas produksfi.
Baca Juga: Here is the list of Halal Certification logos in Asian Countries