Apa Hukum Menunda Buka Puasa Ramadhan?
Berbuka puasa saat waktunya tiba memang merupakan bagian dari sunah Nabi. Rasulullah SAW menganjurkan kepada orang yang berpuasa untuk menyegerakan berbuka. Berikut merupakan hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu:
بَكِّرُوْا بِالإفْطَارِ، وَأَخِّرُوْا السَّحُوْرَ
Artinya: “Segerakanlah berbuka dan akhirkanlah sahur.”
Bagaimana hukum jika menunda berbuka puasa Ramadhan? Apakah berkurang pahalanya?
Menyegerakan buka puasa di awal waktu atau begitu masuk waktu Maghrib adalah baik karena hukumnya sunnah. Sebaliknya, jika menunda-menunda berbuka puasa tidak baik.
Tidak menjadi masalah apabila berbuka puasa hanya sedikit makan atau minum. Hal paling penting adalah segera diakhiri dengan berbuka ketika tiba waktu Magrib meskipun hanya dengan minum atau makan sedikit saja. Kemudian berbukanya (ifthar) yang besar dilakukan setelah melaksanakan shalat Magrib.
Hal seperti ini biasa dilakukan Rasulullah SAW, yakni hanya makan beberapa kurma atau minum air putih secukupnya terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan salat Magrib. Setelah itu baru makan besar untuk mengisi perut yang kosong.
Baca Juga: 5 Benefits of Watermelon, Good for Consuming During Ramadan!