Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Batalkah Puasanya?
Bolehkah saat berpuasa kita mencicipi masakan yang sedang kita masak?
Sebagian orang sering bingung dan menanyakan hukum tentang orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan, apakah hal tersebut membatalkan puasa atau sah sah saja.
Sebagian berfikir bahwa mencicipi makanan atau masakan di tengah siang hari saat berpuasa adalah dapat membatalkan pausa. Namun, ada pula yang menyatakan mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa, dengan syarat tertentu.
sebagai umat muslim, harus diketahui bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketaqwaan. Maka dari itu, semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau makanan kedalam mulut. Terdapat sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)
Ada pendapat lain juga tentang bolehnya mencicipi makanan saat berpuasa, disimpulkan dari qias melalui hadis yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata: “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Dalam konteks tersebut diartikan bahwa mencicipi atau menghirup aroma makanan, tidak membatalkan puasa selama makanan tidak masuk ke kerongkongan. Dengan begitu, seorang yang mencicip makanan hendaknya cukup mengecap lalu mengeluarkan kembali dari mulut. Perlu diingat, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan atas kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.
Baca Juga: 5 Healthy Ways of Breaking Fast to make Fasting smoother