Makanan dengan bahan dasar daging kelinci banyak ditemukan dalam berbagai olahan, ada yang berbentuk sate kelinci, gulai kelinci, tongseng kelinci, dan lain sebagainya.

Banyak masyarakat muslim yang belum paham hukum memakannya, karena yang kita tahu bahwa daging kelinci biasanya dijadikan hewan peliharaan saja. Pertanyaannya, apakah daging kelinci termasuk hewan yang halal dimakan?

Disebutkan dalam situs NU Online, empat madzhab dalam Islam membolehkan makan daging kelinci. Namun, menurut Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, mengonsumsi kelinci adalah hal yang tidak disenangi (karahah). Ketentuan tersebut sesuai dengan hal yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra.

يحل أكل الأرنب عند العلماء كافة ، إلا ما حكي عن عبد الله بن عمروبن العاص ، وابن أبي ليلى رضي الله عنهم ، أنهما كرها أكلها

“Halal mengonsumsi kelinci menurut seluruh ulama kecuali pendapat yang diceritakan dari Abdullah bin ‘Amru bin ‘Ash dan Ibnu Abi Laila, bahwa beliau berdua tidak senang mengonsumsi kelinci.” (Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 37)

Empat madzhab dalam Islam juga melandasi tentang kebolehan memakan daging kelinci dengan dalil sebagai berikut:

ويحل أكل الارنب لقوله تعالى (ويحل لهم الطيبات) والارنب من الطيبات

Artinya: “Halal mengonsumsi kelinci, berdasarkan Firman Allah “Dan yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka” (QS. Al-A’raf: 157). Kelinci merupakan sebagian dari hal yang baik (thayyibat)” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, Juz 9, Hal. 10).

Dapat disimpulkan, bahwa memakan daging kelinci hukumnya adalah boleh, bahkan Rasulullah SAW sendiri pernah melakukannya.

Mengonsumsi kelinci bukanlah hal yang perlu dipersoalkan sebab kelinci termasuk sebagian hewan yang halal untuk dikonsumsi, tinggal bagaimana daging kelinci disembelih secara syar’i islam.

Baca Juga: Are Candy Definitely Halal?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *